Rabu, 23 September 2009

Pemimpin Yang Harus Ditaati


Salah satu kewajiban seorang muslim adalah taat kepada pemimpin. Ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa, ketaatan merupakan sendi dasar tegaknya suatu kepemimpinan dan pemerintahan. Tanpa ketaatan dan kepercayaan kepada pemimpin, kepemimpinan dan pemerintahan tidak mungkin tegak dan berjalan sebagaimana mestinya. Jika rakyat tidak lagi mentaati pemimpinnya maka, roda pemerintahan akan lumpuh dan akan muncul fitnah di mana-mana. Atas dasar itu, ketaatan kepada pemimpin merupakan keniscayaan bagi tegak dan utuhnya suatu negara. Bahkan, dasar dari ketertiban dan keteraturan adalah ketaatan.


Rasulullah Saw selalu menekankan kepada umatnya untuk selalu taat kepada pemimpin dalam batas-batas syari’atnya. Nash-nash syara yang berbicara tentang ketaatan kepada pemimpinan jumlahnya sangat banyak. Di dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu sekalian kepada Allah dan RasulNya, serta pemimpin diantara kalian.” (Qs. an-Nisâ’ [5]: 59).

Ketaatan kepada pemimpin juga banyak disinggung di dalam sunnah. Rasulullah Saw bersabda:

Dari Ibnu ‘Umar ra dari Nabi Saw, beliau Saw bersabda: “
Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat. Apabila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat, maka ia tidak wajib mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “
Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan, maka kelak di hari akhir ia akan bertemu dengan Allah SWT tanpa memiliki hujjah. Barangsiapa mata, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at maka, matinya seperti mati jahiliyyah.” [HR. Muslim].

Dari Anas ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “
Dengarkanlah dan taatilah olehmu, walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak dari Ethiopia yang bentuk kepalanya seperti biji kurma.” [HR. Bukhari].

Dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “
Barangsiapa yang membenci sesuatu dari tindakan penguasanya, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya orang yang meninggalkan penguasanya walupun hanya sejengkal, maka ia mati seperti mati di jaman jahiliyyah.” (Imam Nawawi, Riyâdl ash-Shâlihîn).

Rasulullah Saw bersabda: “
Barangsiapa yang taat kepada penguasa maka, ia benar-benar telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang durhaka kepada penguasa maka ia benar-benar telah durhaka kepadaku.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Akan tetapi, ketaatan kepada pemimpin bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak tanpa ada batasan. Ketaatan harus diberikan kepada pemimpin, selama dirinya taat kepada Allah SWT dan RasulNya. Jika pemimpin tidak lagi mentaati Allah dan RasulNya, maka tidak ada ketaan bagi dirinya. Al-Qur’an telah memberikan batasan yang sangat jelas dan tegas dalam memberikan ketaatan. Allah SWT berfirman:

Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami.” (Qs. al-Kahfi [18]: 28).

Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir.” (Qs. Fâthir [35]: 52).

Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah.” (Qs. al-Qalam [68]: 8).

Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (Qs. al-Qalam [68]: 10).

Dan janganlah kamu mengikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antara mereka.” (Qs. al-Insân [76]: 24).

Meskipun ayat ini dari sisi
khithab (seruan) ditujukan kepada Rasulullah Saw, akan tetapi khithab untuk Rasul juga merupakan khithab bagi umatnya. Atas dasar itu, kaum muslim dilarang mengikuti atau mentaati pemimpin-pemimpin yang kafir, mendustakan ayat-ayat Allah SWT, serta banyak melakukan maksiyat di sisi Allah SWT. Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda:

Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat. Apabila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat, maka ia tidak wajib mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Bahkan, Rasulullah Saw mengijinkan umatnya untuk memerangi penguasa-penguasa yang telah menampakkan kekufuran yang nyata. Dari ‘Auf ibnu Malik, dituturkan: “...ditanyakan oleh para sahabat: ‘
Wahai Rasulullah tidakkah kita serang saja mereka itu dengan pedang?’, Beliau menjawab: ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah masyarakat (maksudnya melaksanakan hukum-hukum syara’).

Dalam hadits riwayat
Ubadah Ibnu Shamit disebutkan:

Dan hendaknya kami tidak menentang kekuasaan penguasa kecuali, ‘Apabila kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.

Makna sholat pada hadits riwayat ‘Auf bin Malik adalah hukum-hukum syari’at. Pengertian hadits-hadits di atas adalah, jika penguasa-penguasa itu telah menampakkan kekufuran yang nyata, alias menerapkan hukum-hukum kufur di negeri-negeri kaum muslim, maka kaum muslim diijinkan untuk menentang dan memisahkan diri dari mereka. Bahkan, apabila kita ridlo dan menyetujui tindakan-tindakan sang penguasa maka, kita akan berdosa di sisi Allah SWT. Rasulullah Saw bersabda:

Akan ada pemimpin-pemimpin, yang kalian ketahui kema’rufannya (kebaikannya) dan kemungkarannya. Maka, siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa), dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi, siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka).” [HR. Muslim].

Hadits ini menuturkan dengan sangat jelas agar kaum muslim menjauhi dan berlepas diri dari pemimpin-pemimpin yang telah menampakkan kekufuran yang nyata. Siapa saja yang membenci penguasa-penguasa yang tidak menerapkan Islam, dirinya akan terbebas dari siksaan Allah SWT. Sebaliknya, siapa saja yang meridloi dan mendiamkan kedzaliman, dan kekufuran yang dilakukan oleh penguasa maka, dirinya akan mendapatkan siksaan di sisi Allah SWT.

Demi Allah, masalah memberikan ketaatan kepada pemimpin bukanlah masalah sepele. Apabila kita salah memberikan ketaatan, taruhannya adalah siksa dan pahala dari Allah SWT. Ketaatan kepada pemimpin yang menjalankan syariat Allah adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang muslim. Namun, ketaatan pemimpin yang menolak dan menjauhi aturan Allah adalah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap muslim. Atas dasar itu, ketaatan yang diberikan kepada pemimpin akan memberikan implikasi pahala dan siksa.

Seorang mukmin tidak boleh menyatakan, “
Kami ini adalah rakyat yang hanya mengikuti pemimpin. Walhasil, jika apa yang ditetapkan oleh pemimpin itu salah maka pemimpinlah yang salah, sedangkan kami hanya orang yang mengikuti keputusan pemimpin, jadi kami tidak berdosa.” Sungguh, perkataan semacam ini telah ditangkis oleh al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata, ‘Alangkah baiknya, andaikan kami taat kepada Allah dan taat kepada Rasul.’ Dan mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka adzab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukann yang besar.” (Qs. al-Ahzab [33]: 66-68).

Para penghuni neraka selalu mengiyakan dan mengikuti tingkah polah sang pembesar dan pemimpin. Padahal, pembesar dan pemimpin itu telah menyesatkan mereka. Atas dasar itu, setiap orang akan diminta pertanggungjawaban di sisi Allah, ketika dirinya memberikan ketaatan kepada sang pemimpin. Siapa saja yang mengikuti dan mengiyakan pemimpin-pemimpin yang meluputkan diri dari aturan-aturan Allah, kelak mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih. Sementara itu, pemimpin dan pembesar yang menyesatkan rakyatnya, mereka akan mendapatkan siksa dua kali lebih berat daripada orang yang disesatkannya.
Na’udzu billahi min dzalik.

Ciri-ciri Pemimpin Berkarakter

ktualisasi karakter kepemimpinan yang diharapkan bangsa dan negara adalah yang mampu mengantarkan anak bangsa dari ketergantungan (dependency) menuju kemerdekaan ( independency ), selanjutnya menuju kontinum maturasi diri yang komplit ke saling tergantungan

(interdependency), memerlukan pembiasaan melalui contoh keteladanan perilaku para elite politik yang bergerak di eksekutif, yudikatif dan legislatif dalam taman sari demokrasi yang kondusif. Habitat yang dapat dijadikan persemaian karakter pemimpin itu antara lain harus dapat menumbuh suburkan dan mengembangkan perilaku dan sifat-sifat seperti :



1. Kesadaran diri sendiri (self awareness) jujur terhadap diri sendiri dan terhadap oranglain, jujur terhadap kekuatan diri, kelemahan dan usaha yang tulus untuk memperbaikinya.

2. Dasarnya seseorang pemimpin cenderung memperlakukan orang lain dalam organisasi atas dasar persamaan derajad, tanpa harus menjilat keatas menyikut kesamping dan menindas ke bawah. Diingatkan oleh Deepak Sethi agar pemimpin berempati terhadap bawahannya secara tulus.

3. Memiliki rasa ingin tahu dan dapat didekati sehingga orang lain merasa aman dalam menyampaikan umpan balik dan gagasan-gagasan baru secara jujur, lugas dan penuh rasa hormat kepada pemimpinnya.

4. Bersikap transparan dan mampu menghormati pesaing ( lawan politik ) atau musuh, dan belajar dari mereka dalam situasi kepemimpinan ataupun kondisi bisnis pada umumnya.

5. Memiliki kecerdasan, cermat dan tangguh sehingga mampu bekerja secara professional keilmuan dalam jabatannya. Hasil pekerjaanya berguna bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

6. Memiliki rasa kehormatan diri ( a sense of personal honour and personal dignity ) dan berdisiplin pribadi, sehingga mampu dan mempunyai rasa tanggungjawab pribadi atas perilaku pribadinya. Tidak seperti saat ini para pemimpin saling lempar ucapan pedas terhadap rekan sejawatnya yang berbeda aliran politiknya.

7. Memiliki kemampuan berkomunikasi, semangat " team work ", kreatif, percaya diri, inovatif dan mobilitas.


Sumber :
Abdul Rahman Kadir
24 September 2009

Bagaimana Memilih Pemimpin Menurut Islam

Tulisan kali ini merupakan ringkasan dari sebuah majalah yang saya baca tentang cara memilih pemimpin dalam Islam. Jadi maaf saja kalau infonya tidak lengkap. Dalam pemilihan seorang pemimpin atau khalifah, ada tiga golongan manusia yang terlibat:

1. Calon Khalifah yang memenuhi syarat
2. Anggota pemilih yang disebut ‘Ahl al-Hal wa al-’aqd
3. Serta orang Muslim kebanyakan

Syarat-syarat menjadi anggota ‘Ahl al-Hal wa al-’aqd’ agar layak memilih ketua negara adalah:

  1. Adil, sebagaimana sifat adil yang diperlukan pada Khalifah.
  2. Berilmu, yaitu memiliki ilmu yang membuatnya mampu menilai calon yang layak memegang jabatan ketua negara.
  3. Bijaksana, yaitu mampu memilih calon yang terbaik untuk kebaikan dan kemaslahatan umat.

Tugas anggota ‘Ahl al-Hal wa al-’aqd’ adalah memilih dan menentukan calon yang layak untuk jabatan ketua negara. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah anggota pemilih tersebut.

  1. Tidak sah menjadi calon ketua negara apabila tidak disetujui oleh semua anggota pemilih dari setiap negeri. Alasannya supaya persetujuan tersebut berlaku secara keseluruhan dan penyerahan kekuasaan kepada calon pemimpin tersebut berlaku secara ijmak. Namun pendapat ini bertentangan dengan kasus pemilihan Khalifah Abu Bakar, dimana beliau telah dipilih oleh anggota yang hadir saja.
  2. Jumlah minimum anggota pemilih adalah lima orang dan semuanya setuju dengan pemilihan tersebut. Atau hanya seorang saja yang membuat pilihan, sedangkan yang lainnya tinggal bersetuju dengan pilihan orang pertama.
  3. Pemilihan dilakukan oleh tiga anggota saja, dimana seorang akan memilih dan yang lainnya tinggal menyetujui saja. Mereka dianggap sebagai seorang Hakim dan dua orang saksi.
  4. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pemilihan calon khalifah cukup dibuat oleh satu orang saja.

Setelah anggota pemilihan memilih calon-calon pemimpin, maka diperlukan persetujuan terbuka dari mayoritas umat. Kalau ini tidak dilakukan maka akan menyebabkan kekacauan dalam masyarakat.

Peralihan Kepemimpinan

Pemilihan pemimpin negara Islam tidak selamanya melalui pemilihan umum seperti yang telah dijelaskan di atas. Peralihan pemimpin negara bisa terjadi dengan:

Pertama, menyerahkan kekuasaannya kepada penggantinya sebelum dia meninggal. Sebagian ahli fiqh menerima cara ini dengan bersandarkan kepada Abu Bakar yang menyerahkan kekuasaannya kepada Umar dan juga ketika Umar menyerahkan kekuasaannya kepada anggota ahli syura. Peralihan kekuasaan ini dianggap ijmak.

Kedua, peralihan kekuasaan dalam bentuk warisan apabila terjadi dalam negara yang berbentuk kerajaan. Pemindahan kekuasaan dengan cara ini dinggap sah oleh para ulama. Contohnya apa yang terjadi di negara Arab Saudi atau Brunai Darussalam. Masalah rakyat akan makmur dengan cara ini, itu cerita lain. Kalau kebetulan rajanya adil, maka rakyatnya menjadi senang. Sebaliknya kalau rajanya zalim, maka rakyat tidak bisa berkata apa-apa.

Ketiga, apabila kekuasaan negara dipegang oleh orang yang memiliki kekuatan dan fasiq sehingga mengangkat dirinya sebagai ketua negara. Menurut Abu Ya’ala al-Fara, pemimpin tersebut adalah sah tapi dikira sebagai keadaan darurat. Menurut Imam al-Ghazali, barang siapa yang melantiknya, maka pemerintahannya adalah sah, sebagaimana sahnya pemerintahan orang yang zalim (bughat).

Keadaan tersebut terjadi apabila negara diambil alih oleh seseorang yang mempunyai kekuatan yang sangat besar, misalnya mampu mengendalikan militer di negara tersebut. Jadi apabila orang tersebut mengangkat dirinya sebagai pemimpin, maka pemerintahannya adalah sah, walaupun pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan yang zalim dan fasiq. Kalau mau menggantikan diktator tersebut, pastikan supaya memiliki kekuatan yang memadai. Kalau tidak, proses penggantian dikator yang gagal ini juga akan merugikan masyarakat awam.

Kondisi di Indonesia

Setiap partai yang memiliki suara mayoritas boleh mengajukan calon presidennya masing-masing. Kalau anggota-anggota partai tersebut memenuhi syarat seperti anggota pemilih ‘Ahl al-Hal wa al-’aqd’, maka tidak perlu dikhawatirkan mengenai calon-calon pemimpin yang diajukannya. Sayangnya kebanyakan anggota-anggota partai sekarang tidak bersih dan tidak memiliki pengetahuan untuk memilih calon presiden yang bagus. Akibatnya rakyat disodori dengan calon-calon pemimpin yang tidak berbobot. Terpaksalah rakyat memilih pemimpin terbaik dari yang jelek-jelek.

Pertanyaannya adalah siapa yang menentukan calon wakil rakyat yang berkualitas? Tampaknya tidak ada. Rakyat terpaksa memilih calon-calon wakil rakyat yang tidak jelas, hanya karena itulah pilihan yang ada. Berbeda dengan sistem Islam, dimana anggota pemilih tidak dipilih oleh rakyat.

- 19 Maret 2009


Sumber :

http://blog.wiemasen.com/2009/03/19/memilih-pemimpin-menurut-islam/

24 September 2009

Akhlak, Masalah Pemimpin Saat Ini

i era globalisasi ini, kita banyak menyaksikan pemimpin yang berperilaku sewenang-wenang, pemimpin yang doyan korupsi, pemimpin yang hobi perang, pemimpin yang gila jabatan, dan perilaku negatif lainnya. Sebagai contoh, mari kita cermati bagaimana perilaku buruk yang dipertontonkan mantan Presiden Amerika Serikat, George W. Bush. Sosok pemimpin bertangan besi, suka perang. Irak hancur lebur karena ambisi politiknya yang kejam.

Mari kita palingkan sejenak pikiran kita ke masa lalu. Perhatikan bagaimana Stalin, si raja tega dari Rusia. Ia halalkan segala cara hingga jutaan nyawa melayang di seluruh di dunia, hanya karena ambisinya untuk menegakkan panji-panji ideologi komunisme. Lihat pula bagaimana Hitler dengan Nazinya di Jerman. Kuku-kuku tajamnya menghancurleburkan ribuan umat Yahudi di Jerman. Sungguh kejam Stalin. Sungguh biadab Hitler.

Mari kita tengok juga pemimpin-pemimpin kita di tanah air Indonesia. Hampir setiap hari, kita disuguhi berita-berita yang mengiris-ngiris hati nurani kita. Bayangkan, banyak pemimpin kita, mulai dari bupati, gubernur, mantan menteri, politisi, dan lainnya, yang dijebloskan ke penjara, karena perilaku mereka yang bejat, seperti korupsi yang mereka lakukan hingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pada saat yang bersamaan, rakyat Indonesialah yang menanggung deritanya. Sungguh biadab pemimpin-pemimpin itu. Mereka gelap mata. Hati nurani meraka sudah tertutup rapat.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pemimpin-pemimpin di atas terperosok pada lubang kegelapan dan melakukan berbagai tindakan tidak bermoral itu. Pertama, mereka tidak memahami bahwa kepemimpinan itu sesungguhnya adalah amanah dari Tuhan. Karena itu, kepemimpinan—apa pun bentuknya—mesti harus senantiasa berpijak dan berjalan di atas norma-norma yang telah digariskan oleh Tuhan.

Kedua, mereka hanya melihat kepemimpinan sebagai cara terbaik dan tercepat untuk mencapai kekuasaan. Padahal, sebagai pemimpin seharusnya memahami bahwa pemimpin tugasnya adalah melayani rakyat, bukan semata mencapai kekuasaan. Dalam pepatah Arab disebutkan bahwa pemimpin suatu kaum sesungguhnya adalah pelayan mereka (Sayyidul qaumi khodimuhum). Ketiga, mereka hanya menjadikan jabatan sebagai ajang untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini terlihat dari banyaknya pemimpin kita yang dijebloskan ke penjara karena mereka melakukan tindak korupsi. Naudzubillah!

Lantas, bagaimana seharusnya pemimpin itu bersikap? Di sinilah pentingnya akhlak karimah. Akhlak yang muliah harus menjadi landasan utama, apabila seorang pemimpin ingin meraih sukses dalam kepemimpinannya, tidak saja di dunia tetapi juga di akhirat kelak. Pemimpin yang berakhlak mulia selalu menyelaraskan antara perbuatan yang dilakukan dengan perkataan yang diucapkan. Antara yang terucap dalam lisannya dengan yang terdetik di dalam hatinya.

Akhlak mulia inilah yang sesungguhnya menjadi misi utama diutusnya Rasulullah, Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ”Innama buitstu liutammima makarimal akhlaq” (Sesungguhnya saya diutus, tak lain hanya untuk menyempurnakan akhlak).

Hanya dengan akhlak mulia itu, derajat seorang pemimpin akan menjadi tinggi. Ia akan dihargai oleh rakyatnya. Perintah-perintahnya akan ditaati. Pemimpin yang berakhlak mulia akan melahirkan tatanan masyarakat yang adil, amin, damai, tentram, dan sejahtera. (dimuat di Majalah Qalam, Ed. 4, Juli 2009)

- 3 Agustus 2009


Sumber :

Rafsanjani, santri kelas I Intensif TMI Putra Al-Amien Prenduan asal Aceh

http://al-amien.ac.id/2009/08/03/akhlak-masalah-pemimpin-saat-ini/

24 September 2009

Reformasi Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz

Ulama-ulama kita bahkan menyebut Umar Bin Abdul Aziz sebagai pembaharu abad pertama hijriyah, bahkan juga disebut sebagai khulafa rasyidin kelima. Mungkin indikator kemakmuran yang ada ketika itu tidak akan pernah terulang kembali, yaitu ketika para amil zakat berkeliling di perkampungan-perkampungan Afrika....

Mengupas sejarah reformasi kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, dan mengapa kita gagal?

Umar Bin Abdul Aziz muncul di persimpangan sejarah umat Islam di bawah kepemimpinan dinasti Bani Umayyah. Pada penghujung abad pertama hijriyah, dinasti ini memasuki usianya yang keenam puluh, atau dua pertiga dari usianya, dan telah mengalami pembusukan internal yang serius. Umar sendiri adalah bagian dari dinasti ini, hampir dalam segala hal. Walaupun pada dasarnya ia seorang ulama yang telah menguasai seluruh ilmu ulama-ulama Madinah, tapi secara pribadi ia juga merupakan simbol dari gaya hidup dinasti Bani Umayyah yang korup, mewah dan boros.

Itu membuatnya tidak cukup percaya diri untuk memimpin ketika keluarga kerajaan memintanya menggantikan posisi Abdul Malik Bin Marwan setelah beliau wafat. Bukan saja karena persoalan internal kerajaan yang kompleks, tapi juga karena ia sendiri merupakan bagian dari persoalan tersebut. Ia adalah bagian dari masa lalu. Tapi pilihan atas dirinya, bagi keluarga kerajaan, adalah sebuah keharusan. Karena Umar adalah tokoh yang paling layak untuk posisi ini.

Ketika akhirnya Umar menerima jabatan ini, ia mengatakan kepada seorang ulama yang duduk di sampingnya, Al-Zuhri, “Aku benar-benar takut pada neraka.” Dan sebuah rangkaian cerita kepahlawanan telah dimulai dari sini, dari ketakutan pada neraka, saat beliau berumur 37 tahun, dan berakhir dua tahun lima bulan kemudian, atau ketika beliau berumur 39 tahun, dengan sebuah fakta: reformasi total telah dilaksanakan, keadilan telah ditegakkan dan kemakmuran telah diraih.

Ulama-ulama kita bahkan menyebut Umar Bin Abdul Aziz sebagai pembaharu abad pertama hijriyah, bahkan juga disebut sebagai khulafa rasyidin kelima. Mungkin indikator kemakmuran yang ada ketika itu tidak akan pernah terulang kembali, yaitu ketika para amil zakat berkeliling di perkampungan-perkampungan Afrika, tapi mereka tidak menemukan seseorang pun yang mau menerima zakat. Negara benar-benar mengalami surplus, bahkan sampai ke tingkat dimana utang-utang pribadi dan biaya pernikahan warga pun ditanggung oleh negara.

Memulai dari Diri Sendiri, Keluarga dan Istana

Umar Bin Abdul Aziz menyadari dengan baik bahwa ia adalah bagian dari masa lalu. Ia tidak mungkin sanggup melakukan perbaikan dalam kehidupan negara yang luas kecuali kalau ia berani memulainya dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada keluarga intinya dan selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar. Maka langkah pertama yang harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri, keluarga dan istana kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi besar yang abadi dalam sejarah.

Begitu selesai dilantik Umar segera memerintahkan mengembalikan seluruh harta pribadinya, baik berupa uang maupun barang, ke kas negara, termasuk seluruh pakaiannya yang mewah. Ia juga menolak tinggal di istana, ia tetap menetap di rumahnya. Pola hidupnya berubah secara total, dari seorang pencinta dunia menjadi seorang zahid yang hanya mencari kehidupan akhirat yang abadi. Sejak berkuasa ia tidak pernah lagi tidur siang, mencicipi makanan enak. Akibatnya, badan yang tadinya padat berisi dan kekar berubah menjadi kurus dan ceking.

Setelah selesai dengan diri sendiri, ia melangkah kepada keluarga intinya. Ia memberikan dua pilihan kepada isterinya, “Kembalikan seluruh perhiasan dan harta pribadimu ke kas negara, atau kita harus bercerai.” Tapi istrinya, Fatimah Binti Abdul Malik, memilih ikut bersama suaminya dalam kafilah reformasi tersebut. Langkah itu juga ia lakukan dengan anak-anaknya. Suatu saat anak-anaknya memprotesnya karena sejak beliau menjadi khalifah mereka tidak pernah lagi menikmati makanan-makanan enak dan lezat yang biasa mereka nikmati sebelumnya. Tapi Umar justeru menangis tersedu-sedu dan memberika dua pilihan kepada anak-anak, “Saya beri kalian makanan yang enak dan lezat tapi kalian harus rela menjebloskan saya ke neraka, atau kalian bersabar dengan makanan sederhana ini dan kita akan masuk surga bersama.”

Selanjutnya, Umar melangkah ke istana dan keluarga istana. Ia memerintahkan menjual seluruh barang-barang mewah yang ada di istana dan mengembalikan harganya ke kas negara. Setelah itu ia mulai mencabut semua fasilitas kemewahan yang selama ini diberikan ke keluarga istana, satu per satu dan perlahan-lahan. Keluarga istana melakukan protes keras, tapi Umar tetap tegar menghadapi mereka. Hingga suatu saat, setelah gagalnya berbagai upaya keluarga istana menekan Umar, mereka mengutus seorang bibi Umar menghadapnya. Boleh jadi Umar tegar menghadapi tekanan, tapi ia mungkin bisa terenyuh menghadapi rengekan seorang perempuan. Umar sudah mengetahui rencana itu begitu sang bibi memasuki rumahnya. Umar pun segera memerintahkan mengambil sebuah uang logam dan sekerat daging. Beliau lalu membakar uang logam tersebut dan meletakkan daging diatasnya. Daging itu jelas jadi “sate.” Umar lalu berkata kepada sang bibi: “Apakah bibi rela menyaksikan saya dibakar di neraka seperti daging ini hanya untuk memuaskan keserakahan kalian? Berhentilah menekan atau merayu saya, sebab saya tidak akan pernah mundur dari jalan reformasi ini.”

Langkah pembersihan diri, keluarga dan istana ini telah meyakinkan publik akan kuat political will untuk melakukan reformasi dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pemberihan KKN. Sang pemimpin telah telah menunjukkan tekadnya, dan memberikan keteladanan yang begitu menakjubkan.

Gerakan Penghematan

Langkah kedua yang dilakukan Umar Bin Abdul Aziz adalah penghematan total dalam penyelenggaraan negara. Langkah ini jauh lebih mudah dibanding langkah pertama, karena pada dasarnya pemerintah telah menunjukkan kredibilitasnya di depan publik melalui langkah pertama. Tapi dampaknya sangat luas dalam menyelesaikan krisis ekonomi yang terjadi ketika itu.

Sumber pemborosan dalam penyelenggaraan negara biasanya terletak pada struktur negara yang tambun, birokrasi yang panjang, administrasi yang rumit. Tentu saja itu disamping gaya hidup keseluruhan dari para penyelenggara negara. Setelah secara pribadi beliau menunjukkan tekad untuk membersihkan KKN dan hidup sederhana, maka beliau pun mulai membersihkan struktur negara dari pejabat korup. Selanjutnya beliau merampingkan struktur negara, memangkas rantai birokrasi yang panjang, menyederhanakan sistem administrasi. Dengan cara itu negara menjadi sangat efisien dan efektif.

Simaklah sebuah contoh bagaimana penyederhanaan sistem administrasi akan menciptakan penghematan. Suatu saat gubernur Madinah mengirim surat kepada Umar Bin Abdul Aziz meminta tambahan blangko surat untuk beberapa keperluan adminstrasi kependudukan. Tapi beliau membalik surat itu dan menulis jawabannya, “Kaum muslimin tidak perlu mengeluarkan harta mereka untuk hal-hal yang tidak mereka perlukan, seperti blangko surat yang sekarang kamu minta.”

Redistribusi Kekayaan Negara

Langkah ketiga adalah melakukan redistribusi kekayaan negara secara adil. Dengan melakukan restrukturisasi organisasi negara, pemangkasan birokrasi, penyederhanaan sistem administrasi, pada dasarnya Umar telah menghemat belanja negara, dan pada waktu yang sama, mensosialisasikan semangat bisnis dan kewirausahaan di tengah masyarakat. Dengan cara begitu Umar memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.

Dalam konsep distribusi zakat, penetapan delapan objek penerima zakat atau mustahiq, sesungguhnya mempunyai arti bahwa zakat adalah sebentuk subsidi langsung. Zakat harus mempunyai dampak pemberdayaan kepada masyarakat yang berdaya beli rendah. Sehingga dengan meningkatnya daya beli mereka, secara langsung zakat ikut merangsang tumbuhnya demand atau permintaan dari masyarakat, yang selanjutnya mendorong meningkatnya suplai. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, maka produksi juga akan ikut meningkat. Jadi, pola distribusi zakat bukan hanya berdampak pada hilangnya kemiskinan absolut, tapi juga dapat menjadi faktor stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat makro.

Itulah yang kemudian terjadi di masa Umar Bin Abdul Aziz. Jumlah pembayar zaka terus meningkat, sementara jumlah penerima zakat terus berkurang, bahkan habis sama sekali. Para amil zakat berkeliling di pelosok-pelosok Afrika untuk membagikan zakat, tapi tak seorang pun yang mau menerima zakat. Artinya, para mustahiq zakat benar-benar habis secara absolut. Sehingga negara mengalami surplus. Maka redistribusi kekayaan negara selanjutnya diarahkan kepada subsidi pembayaran utang-utang pribadi (swasta), dan subsidi sosial dalam bentuk pembiayaan kebutuhan dasar yang sebenarnya tidak menjadi tanggungan negara, seperti biaya perkawinan. Suatu saat akibat surplus yang berlebih, negara mengumumkan bahwa “negara akan menanggung seluruh biaya pernikahan bagi setiap pemuda yang hendak menikah di usia muda.”

Mengapa sejarah tak berulang?

Sejarah selalu hadir di depan kesadaran kita dengan potongan-potongan zaman yang cenderung mirip dan terduplikasi. Pengulangan-pengulangan itu memungkinkan kita menemukan persamaan-persamaan sejarah, sesuatu yang kemudian memungkinkan kita menyatakan dengan yakin, bahwa sejarah manusia sesungguhnya diatur oleh sejumlah kaidah yang bersifat permanen. Manusia, pada dasarnya, memiliki kebebasan yang luas untuk memilih tindakan-tindakannya. Tetapi ia sama sekali tidak mempunya kekuatan untuk menentukan akibat dari tindakan-rindakannya. Tetapi karena kapasitas manusia sepanjang sejarah relatif sama saja, maka ruang kemampuan aksinya juga, pada akhirnya, relatif sama.

Itulah sebab yang memungkinkan terjadinya pengulangan-pengulangan tersebut. Tentu saja tetap ada perbedaan-perbedaan waktu dan ruang yang relatif sederhana, yang menjadikan sebuah zaman tampak unik ketika ia disandingkan dengan deretan zaman yang lain.

Itu sebabnya Allah Subhaanahu wa ta’ala memerintahkan kita menyusuri jalan waktu dan ruang, agar kita dapat merumuskan peta sejarah manusia, untuk kemudian menemukan kaidah-kaidah permanen yang mengatur dan mengendalikannya. Kaidah-kaidah permanen itu memiliki landasan kebenaran yang kuat, karena ia ditemukan melalui suatu proses pembuktian empiris yang panjang. Bukan hanya itu, kaidah-kaidah permanen itu sesungguhnya juga mengatur dan mengendalikan kehidupan kita. Dengan begitu sejarah menjadi salah satu referensi terpenting bagi kita, guna menata kehidupan kita saat ini dan esok.

Sejarah adalah cermin yang baik, yang selalu mampu memberi kita inspirasi untuk menghadapi masa-masa sulit dalam hidup kita. Seperti juga saat ini, ketika bangsa kita sedang terpuruk dalam krisis multidimensi yang rumit dan kompleks, berlarut-larut dan terasa begitu melelahkan. Ini mungkin saat yang tepat untuk mencari sepotong masa dalam sejarah, dengan latar persoalan-persoalan yang tampak mirip dengan apa yang kita hadapi, atau setidak-tidaknya pada sebagian aspeknya, untuk kemudian menemukan kaidah permanen yang mengatur dan mengendalikannya.

Masalah di Ujung Abad

Ketika Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam menyatakan sebuah ketetapan sejarah, bahwa di ujung setiap putaran seratus tahun Allah Swt akan membangkitkan seorang pembaharu yang akan akan mempebaharui kehidupan keagamaan umat ini. Ketetapan itu menjadikan masa satu abad sebagai sebuah besaran waktu yang memungkinkan terjadinya pengulangan-pengulangan masalah, rotasi pola persoalan-persoalan hidup. Ketetapan itu juga menyatakan adanya fluktuasi dalam sejarah manusia, masa pasang dan masa surut, masa naik dan masa turun. Dan titik terendah dari masa penurunan itulah Allah Swt akan membangkitkan seorang pembaharu yang menjadi lokomotif reformasi dalam kehidupan masyarakat.

Itulah yang terjadi di ujung abad pertama hijriyah dalam sejarah Islam. Sekitar enam puluh tahun sebelumnya, masa khulafa rasyidin telah berakhir dengan syahidnya Ali bin Abi Thalib. Muawiyah bin Abi Sofyan yang kemudian mendirikan dinasti Bani Umayyah di Damaskus, mengakhiri sistem khilafah dan menggantinya dengan sistem kerajaan. Pemimpin tertinggi dalam masyarakat Islam tidak lag dipilih, tapi ditetapkan.

Perubahan pada sistem politik ini berdampak pada perubahan perilaku politik para penguasa. Secara perlahan mereka menjadi kelompok elit politik yang eksklusif, terbatas pada jumlah tapi tidak terbatas pada kekuasaan, sedikit tapi sangat berkuasa. Sistem kerajaan dengan berbagai perilaku politik yang menyertainya, biasanya secara langsung menutup katup politik dalam masyarakat dimana kebebasan berekspresi secara perlahan-lahan dibatasi, atau bahkan dicabut sama sekali. Itu memungkinkan para penguasa menjadi tidak tersentuh oleh kritik dan tidak terjangkau oleh sorot mata masyarakat. Tidak ada keterbukaan, tidak ada transparansi.

Dalam keadaan begitu para penguasa memiliki keleluasaan untuk melakukan apa saja yang mereka ingin lakukan. Maka penyimpangan politik segera berlanjut dengan penyimpangan ekonomi. Kezaliman dalam distribusi kekuasaan dengan segera diikuti oleh kezaliman dalam distribusi kekayaan. Yang terjadi pada mulanya adalah sentralisasi kekuasaan, tapi kemudian berlanjut ke sentralisasi ekonomi.

Keluarga kerajaan menikmati sebagian besar kekayaan negara. Apa yang seharusnya menjadi hak-hak rakyat hanya mungkin mereka peroleh berkat “kemurahan hati” pada penguasa, bukan karena adanya sebuah sistem ekonomi yang memungkinkan rakyat mengakses sumber-sumber kekayaan yang menjadi hak mereka. Bukan hanya KKN yang terjadi dalam keluarga kerajaan, tapi juga performen lain yang menyertainya berupa gaya hidup mewah dan boros. Negara menjadi tidak efisien akibat pemborosan tersebut. Dan pemborosan, kata ulama-ulama kita, adalah indikator utama terjadinya kezaliman dalam distribusi kekayaan. Jadi ada pemerintahan yang korup sekaligus zhalim, penuh KKN sekaligus mewah dan boros, tidak bersih, tidak efisien dan tidak adil.

Itulah persisnya apa yang terjadi pada dinasti Bani Umayyah. Berdiri pada tahun 41 hijriyah, dinasti Bani Umayyah berakhir sekitar 92 tahun kemudian, atau tepatnya pada tahun 132 hijriyah. Tapi sejarah dinasti ini tidaklah gelap seluruhnya. Dinasti ini juga mempunyai banyak catatan cemerlang yang ia sumbangkan bagi kemajuan peradaban Islam. Salah satunya adalah cerita sukses yang tidak terdapat atau tidak pernah terulang pada dinasti lain ketika seorang laki-laki dari klan Bani Umayyah, dan merupakan cicit dari Umar Bin Khattab, yaitu Umar Bin Abdul Aziz, muncul sebagai khalifah pada penghujung abad pertama hijriyah.

Yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz adalah mempertemukan keadilan dengan kemakmuran. Ketika pemimpin yang saleh dan kuat dihadirkan di persimpangan sejarah, untuk menyelesaikan krisis sebuah umat dan bangsa. Dan itu bisa saja terulang, kalau syarat dan kondisi yang sama juga terulang. Dan inilah masalah kita, pengulangan sejarah itu tidak terjadi, karena syaratnya tidak terpenuhi…

- 24 Desember 2007

Sumber :
Taufik Muhammad
24 September 2009

Pemimpin yang Zholim

Allah Ta’ala berfirman,

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Dan demikianlah kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan amal yang mereka lakukan.” (Qs Al An’am: 129)

Tentang makna ‘nuwalli‘ yang ada dalam ayat di atas ada empat pendapat ahli tafsir:

Pertama, Kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai kekasih bagi sebagian yang lain. Pendapat ini diriwayatkan oleh Said dari Qotadah.

Kedua, Sebagian orang yang zalim itu kami jadikan mengiringi yang lain di neraka disebabkan amal yang mereka lakukan. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ma’mar dari Qotadah.

Ketiga, Kami jadikan orang yang zalim sebagai penguasa bagi yang lain. Pendapat ini diungkapkan oleh Ibnu Zaid.

Keempat, Kami pasrahkan sebagian orang yang zalim kepada yang lain dalam artian tidak kami tolong. Pendapat ini disebutkan oleh al Mawardi.

Sedangkan yang di maksud dengan ‘amal‘ dalam ayat di atas adalah berbagai bentuk maksiat (Zadul Masir fi ‘Ilmi Tafsir karya Ibnul Jauzi 3/124, cetakan ketiga Al Maktab Al Islamy tahun 1984/1404)

Ibnu ‘Asyur mengatakan, “Ayat tersebut bisa dipahami mencakup seluruh orang yang zalim. Sehingga ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah akan menjadikan seorang yang zalim akan dikuasai dan dizalimi oleh orang selainnya. Inilah penafsiran yang diberikan oleh Abdullah bin Zubair, salah seorang shahabat Nabi, saat beliau berkuasa di Mekkah. Ketika Ibnu Zubair mendengar bahwa Abdul Malik bin Marwan membunuh ‘Amr bin Said al Asydaq setelah ‘Amr memberontak terhadap Abdul Malik, beliau naik ke atas mimbar. Di sana Ibnu Zubair berkata, “Ketahuilah bahwa Ibnu Zarqa’-yaitu Abdul Malik bin Marwan. Marwan diberi gelar Azraq dan Zarqa’ yang berarti biru karena kedua matanya berwarna biru- telah membunuh Lathim Syaithan (orang yang ditampar oleh setan yaitu ‘Amr bin Said)” kemudian Ibnu Zubair membaca ayat di atas.

Lathim Syaithon adalah gelar ejekan yang diberikan untuk Amr bin Said disebabkan dua ujung mulutnya tidak simetris. Banyak pihak yang mengatakan bahwa hal itu disebabkan setan pernah menamparnya.

Oleh karena itu, ada orang yang mengatakan bahwa jika orang yang zalim itu tidak menghentikan kezalimannya maka dia akan ditindas oleh orang zalim yang lain.

Fakhruddin Ar Razi mengatakan, “Jika rakyat ingin terbebas dari penguasa yang zalim maka hendaklah mereka meninggalkan kezaliman yang mereka lakukan.” (Tafsir At Tahrir wat Tanwirkarya Ibnu Asyur 8/74 cetakan Dar Tunisiah 1984)

Dalam Tafsirnya yang sebagiannya telah dikutip oleh Ibnu Asyur di atas, Ar Razi mengatakan, “Ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan jika rakyat suatu negara itu zalim (baca: gemar maksiat, korupsi dll) maka Allah akan mengangkat untuk mereka penguasa yang zalim semisal mereka. Jika mereka ingin terbebas dari kezaliman penguasa yang zalim maka hendaknya mereka juga meninggalkan kemaksiatan yang mereka lakukan.

“Ayat di atas juga menunjukkan bahwa di tengah-tengah suatu komunitas manusia harus ada yang menjadi penguasa. Jika Allah tidak membiarkan orang-orang yang zalim tanpa pemimpin meski juga sesama orang yang zalim maka tentu Allah tidak akan membiarkan orang-orang shalih tanpa pemimpin yang mendorong rakyatnya agar semakin shaleh.

Ali bin Abi Thalib berkata,

لا يصلح للناس إلا أمير عادل أو جائر ، فأنكروا قوله : أو جائر فقال : نعم يؤمن السبيل ، ويمكن من إقامة الصلوات ، وحج البيت

“Tidaklah baik bagi suatu masyarakat jika tanpa pemimpin, baik dia adalah orang yang shalih ataupun orang yang zalim.” Ada yang menyanggah beliau terkait dengan kalimat ‘ataupun orang yang zalim’. Ali menjelaskan, “Memang dengan sebab penguasa yang zalim jalan-jalan terasa aman, rakyat bisa dengan tenang mengerjakan shalat dan berhaji ke Ka’bah.” (Tafsir Al Kabir wa Mafatih Al Ghaib karya Muhammad ar Razi 13/204 cetakan Dar al Fikr 1981/1401)

Sudahkah kita semua bertaubat dan meninggalkan berbagai bentuk maksiat dan kezhaliman hingga Allah datangkan pemimpin yang adil?

- 13 Juni 2009

Sumber :

Ustadz Aris Munandar

http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/pemimpin-yang-zholim.html

24 September 2009

Konsep Kepemimpinan Islam (Study Normatif, Komparatif dan Historis)

Study Normatif, Komparatif dan Historis

I. Pendahuluan

Konsep kepemimpinan dalam Islam sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sangat kuat dan kokoh. Ia dibangun tidak saja oleh nilai-nilai transendental, namun telah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu oleh nabi Muhammad SAW, para Shahabat dan Al-Khulafa' Al-Rosyidin. Pijakan kuat yang bersumber dari Al-qur'an dan Assunnah serta dengan bukti empiriknya telah menempatkan konsep kepemimpinan Islam sebagai salah satu model kepemimpinan yang diakui dan dikagumi oleh dunia internasional.

Namun dalam perkembangannya, aplikasi kepemimpinan Islam saat ini terlihat semakin jauh dari harapan masyarakat. Para tokohnya terlihat dengan mudah kehilangan kendali atas terjadinya siklus konflik yang terus terjadi. Harapan masyarakat (baca: umat) akan munculnya seorang tokoh muslim yang mampu dan bisa diterima oleh semua lapisan dalam mewujudkan Negara yang terhormat, kuat dan sejahtera nampaknya masih harus melalui jalan yang panjang.


II. Tinjauan Umum Mengenai Kepemimpinan

Secara etimologi kepemimpinan berarti Khilafah, Imamah, Imaroh, yang mempunyai makna daya memimpin atau kualitas seorang pemimpin atau tindakan dalam memimpin. sedangkan secara terminologinya adalah suatu kemampuan untuk mengajak orang lain agar mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kepemimpinan adalah upaya untuk mentransformasikan semua potensi yang terpendam menjadi kenyataan. Tugas dan tanggungjawab seorang pemimpin adalah menggerakkan dan mengarahkan, menuntun, memberi mutivasi serta mendorong orang yang dipimpin untuk berbuat sesuatu guna mencapai tujuan. Sedangkan tugas dan tanggungjawab yang dipimpin adalah mengambil peran aktif dalam mensukseskan pekerjaan yang dibebankannya. tanpa adanya kesatuan komando yang didasarkan atas satu perencanaan dan kebijakan yang jelas, maka rasanya sulit diharapkan tujuan yang telah ditetapkan akan tercapai dengan baik. Bahkan sebaliknya, yang terjadi adalah kekacauan dalam pekerjaan. Inilah arti penting komitmen dan kesadaran bersama untuk mentaati pemimpin dan peraturan yang telah ditetapkan.

III. Kepemimpinan dalam Islam

III. a. Hakekat Kepemimpinan


Dalam pandangan Islam, kepemimpinan merupakan amanah dan tanggungjawab yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada anggota-anggota yang dipimpinya, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt. Jadi, pertanggungjawaban kepemimpinan dalam Islam tidak hanya bersifat horizontal-formal sesama manusia, tetapi bersifat vertical-moral, yakni tanggungjawab kepada Allah Swt di akhirat nanti. Seorang pemimpin akan dianggap lolos dari tanggungjawab formal dihadapan orang-orang yang dipimpinnya, tetapi belum tentu lolos ketika ia bertanggungjawab dihadapan Allah Swt. Kepemimpinan sebenarnya bukan sesuatu yang mesti menyenangkan, tetapi merupakan tanggungjawab sekaligus amanah yang amat berat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Allah Swt berfirman:

"dan orang-orang yang memelihara amanah (yang diembankannya) dan janji mereka, dan orang-orang yang memelihara sholatnya, mereka itulah yang akan mewarisi surga firdaus, mereka akan kekal didalamnya" (QS.Al Mukminun 8-9)

Seorang pemimpin harus bersifat amanah, sebab ia akan diserahi tanggungjawab. Jika pemimpin tidak mempunyai sifat amanah, tentu yang terjadi adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk hal-hal yang tidak baik. Itulah mengapa nabi Muhammad SAW juga mengingatkan agar menjaga amanah kepemimpinan, sebab hal itu akan dipertanggungjawabkan, baik didunia maupun diakhirat. Nabi bersabda: "setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya" (HR. Bukhori) Nabi Muhammad SAW juga bersabda: "Apabila amanah disia-siakan maka tunggulah saat kehancuran. Waktu itu ada seorang shahabat bertanya: apa indikasi menyia-nyiakan amanah itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya" (HR. Bukhori)

Oleh karenanya, kepemimpinan mestinya tidak dilihat sebagai fasilitas untuk menguasai, tetapi dimaknai sebagai sebuah pengorbanan dan amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Kepemimpinan juga bukan kesewenang-wenangan untuk bertindak, tetapi kewenangan untuk melayani dan mengayomi dan berbuat dengan seadil-adilnya. kepemimpinan adalah sebuah keteladanan dan kepeloporan dalam bertindak. Kepemimpinan semacam ini akan muncul jika dilandasi dengan semangat amanah, keikhlasan dan nilai-nilai keadilan.

III. b. Hukum dan Tujuan Menegakkan Kepemimpinan

Pemimpin yang ideal merupakan dambaan bagi setiap orang, sebab pemimpin itulah yang akan membawa maju-mundurnya suatu organisasi, lembaga, Negara dan bangsa. Oleh karenanya, pemimpin mutlak dibutuhkan demi tercapainya kemaslahatan umat. Tidaklah mengherankan jika ada seorang pemimpin yang kurang mampu, kurang ideal misalnya cacat mental dan fisik, maka cenderung akan mengundang kontroversi, apakah tetap akan dipertahankan atau di non aktifkan.

Imam Al-mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyah menyinggung mengenai hukum dan tujuan menegakkan kepemimpinan. beliau mengatakan bahwa menegakkan kepemimpinan dalam pandangan Islam adalah sebuah keharusan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa keberadaan pemimpin (imamah) sangat penting, artinya, antara lain karena imamah mempunyai dua tujuan: pertama: Likhilafati an-Nubuwwah fi-Harosati ad-Din, yakni sebagai pengganti misi kenabian untuk menjaga agama. Dan kedua: Wa sissati ad-Dunnya, untuk memimpin atau mengatur urusan dunia. Dengan kata lain bahwa tujuan suatu kepemimpinan adalah untuk menciptakan rasa aman, keadilan, kemasylahatan, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, mengayomi rakyat, mengatur dan menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat.

Dari sinilah para ulama' berpendapat bahwa menegakkan suatu kepemimpinan (Imamah) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah suatu keniscayaan (kewajiban). Sebab imamah merupakan syarat bagi terciptanya suatu masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan serta terhindar dari kehancuran dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, tampilnya seorang pemimpin yang ideal yang menjadi harapan komponen masyarakat menjadi sangat urgen.


III. c. Kriteria Pemimpin yang Ideal dalam Islam

Imam Al Mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyyah-Nya memberikan beberapa kriteria seorang pemimpin yang ideal agar tampilnya pemimpin tersebut dapat mengantarkan suatu Negara yang adil dan sejahtera seperti yang diharapkan.

- Seorang pemimpin harus mempunyai sifat adil ('adalah)

- Memiliki pengetahuan untuk memanage persoalan-persoalan yang ada kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

- Sehat panca indranya seperti pendengaran, penglihatan dan lisannya. Sehingga seorang pemimpin bisa secara langsung mengetahui persoalan-persoalan secara langsung bukan dari informasi atau laporan orang lain yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

- Sehat anggota badan dari kekurangan. Sehingga memungkinkan seorang pemimpin untuk bergerak lebih lincah dan cepat dalam menghadapi berbagai persoalan ditengah-tengah masyarakat.

- Seorang pemimpin harus mempunyai misi dan visi yang jelas. bagaimana memimpin dan memanage suatu Negara secara berstruktur, sehingga ada perioritas tertentu, mana yang perlu ditangani terlebih dahulu dan mana yang dapat ditunda sementara.

- Seorang pemimpin harus mempunyai keberanian dan kekuatan. Dalam hal ini seorang pemimpin harus mempunyai keberanian dan kekuatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

- Harus keturunan Quraisy. Namun menurut pandangan Ibnu Khaldun dalam Muqoddimah-Nya bahwa, hadits "Al Aimmatu min Quraisyin" (HR. Ahmad dari Anas bin Malik) tersebut dapat dipahami secara konstektual, bahwa hak pemimpin itu bukan pada etnis Quraisy-nya, melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya. Pada masa Nabi Muhammad SAW orang yang memenuhi persyaratan sebagai pemimpin dan dipatuhi oleh masyarakat adalah dari kaum Quraisy. Oleh karena itu, apabila pada suatu saat ada orang yang bukan dari Quraisy tapi punya kemampuan dan kewibawaan, maka ia dapat diangkat sebagai pemimpin termasuk kepala Negara.


IV. Prinsip-Prinsip Kepemimpinan Islam

Sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Islam memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola organisasi atau pemerintahan. Al-qur'an dan As-sunnah dalam permasalahan ini telah mengisyaratkan beberapa prinsip pokok dan tata nilai yang berkaitan dengan kepemimpinan, kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, bernegara (baca: berpolitik) termasuk di dalamnya ada system pemerintahan yang nota-benenya merupakan kontrak sosial. Prinsip-prinsip atau nilai-nilai tersebut antara lain: prinsip Tauhid, As-syura (bermusyawarah) Al-'adalah (berkeadilan) Hurriyah Ma'a Mas'uliyah (kebebasan disertai tanggungjawab) Kepastian Hukum, Jaminan Haq al Ibad (HAM) dan lain sebagainya.

IV. 1. Prinsip Tauhid

Prinsip tauhid merupakan salah satu prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam (baca: pemerintahan Islam). Sebab perbedaan akidah yang fundamental dapat menjadi pemicu dan pemacu kekacauan suatu umat. oleh sebab itu, Islam mengajak kearah satu kesatuan akidah diatas dasar yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, yaitu tauhid. Dalam alqur'an sendiri dapat ditemukan dalam surat An-nisa' 48, Ali imron 64 dan surat al Ikhlas.

IV. 2. Prinsip Musyawarah (Syuro)

Musyawarah berarti mempunyai makna mengeluarkan atau mengajukan pendapat. Dalam menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat, paling tidak mempunyai tiga cara: 1. keputusan yang ditetapkan oleh penguasa. 2. kepeutusan yang ditetapkan pandangan minoritas. 3. keputusan yang ditetapkan oleh pandangan mayoritas, ini menjadi ciri umum dari demokrasi, meski perlu diketahui bahwa "demokrasi tidak identik dengan syuro" walaupun syuro dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab keputusan pendapat mayoritas tidak boleh menindas keputusan minoritas, melainkan tetap harus memberikan ruang gerak bagi mereka yang minoritas. Lebih dari itu, dalam Islam suara mayoritas tidak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam Al-quran ada beberapa ayat yang berbicara tentang musyawarah. Pertama: musyawarah dalam konteks pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menyapih (berhenti menyusui) anak. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat al-Baqarah ayat 233. "apabila suami-istri ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan musyawarah antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya" Kedua: musyawarah dalam konteks membicarakan persoalan-persoalan tertentu dengan anggota masyarakat, termasuk didalamnya dalam hal berorganisasi. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat Ali-imron ayat 158. "bermusyawarahlah kamu (Muhammad) dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakkalah kepada Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya". meskipun terdapat beberapa Al-qur'an dan As-sunnah yang menerangkan tentang musyawarah. Hal ini bukan berarti al-Qur'an telah menggambarkan system pemerintahan secara tegas dan rinci, nampaknya hal ini memang disengaja oleh Allah untuk memberikan kebebasan sekaligus medan kreatifitas berfikir hambanya untuk berijtihad menemukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial-kultural. Sangat mungkin ini salah satu sikap demokratis tuhan terhadap hamba-hambanya.

IV. 3. Prinsip Keadilan (Al-'adalah)

Dalam memanage pemerintahan, keadilan menjadi suatau keniscayaan, sebab pemerintah dibentuk antara lain agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Tidaklah berlebihan kiranya jika al- Mawardi dalam Al-ahkam Al-sulthoniyah-Nya memasukkan syarat yang pertama seorang pemimpin negara adalah punya sifat adil. Dalam al-Qur'an, kata al-'Adl dalam berbagai bentuknya terulang dua puluh delapan kali. Paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh ulama. pertama: adil dalam arti sama. Artinya tidak menbeda-mbedakan satu sama lain. Persamaan yang dimaksud adalah persamaan hak. Ini dilakukan dalam memutuskan hukum. Sebagaimana dalam al qur'an surat an-Nisa' 58. "apabila kamu memutuskan suatu perkara diantara manusia maka hendaklah engkau memutuskan dengan adil". kedua: adil dalam arti seimbang. Disini keadilan identik dengan kesesuaian. Dalam hal ini kesesuaian dan keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar yang besar dan kecilnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan darinya. Ini sesuai dengan al-Qur'an dalam surat al infithar 6-7 dan al Mulk 3. ketiga: adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Keempat: keadilan yang dinisbatkan kepada Allah Swt. Adil disini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi. Dalam hal ini Allah memiliki hak atas semuanya yang ada sedangkan semua yang ada, tidak memiliki sesuatau disisinya. Jadi, system pemerintahan Islam yang ideal adalah system yang mencerminkan keadilan yang meliputi persamaan hak didepan umum, keseimbangan (keproposionalan) dalam memanage kekayaan alam misalnya, distribusi pembangunan, adanya balancing power antara pihak pemerintah dengan rakyatnya.

IV. 4. Prinsip Kebebasan (al-Hurriyah)

Kebebasan dalam pandangan al-Qur'an sangat dijunjung tinggi termasuk dalam menentukan pilihan agama sekaligus. Namun demikian, kebebasan yang dituntut oleh Islam adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan disini juga kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam konteks kehidupan politik, setiap individu dan bangsa mempunyai hak yang tak terpisahkan dari kebebasan dalam segala bentuk fisik, budaya, ekonomi dan politik serta berjuang dengan segala cara asal konstitusional untuk melawan atas semua bentuk pelanggaran.

V. Demokrasi dalam Perspektif Islam

Secara historis, demokrasi muncul sebagai respon terhadap system monarchi diktator Yunani pada abad 5 M. pada waktu demokrasi ditetapkan dalam bentuk systemnya dimana semua rakyat (selain wanita, anak dan budak) menjadi pembuat undang-undang. Secara umum demokrasi itu kompatibel dengan nilai-nilai universal Islam. seperti persamaan, kebebasan, permusyawaratan dan keadilan. Akan tetapi dalam dataran implementatif hal ini tidak terlepas dari problematika. Sebagai contoh adalah ketika nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan hasil ijtihad para ulama'. Contoh kecil adalah kasus tentang orang yang pindah agama dari Islam (baca: murtad). Menurut pandangan Islam berdasarkan hadits: "Man baddala dinahu faqtuluhu" mereka disuruh taubat dahulu, jika mereka tidak mau maka dia boleh dibunuh atau diperangi. Dalam system demokrasi hal ini tidak boleh terjadi, sebab membunuh berarti melanggar kebebasan mereka dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Kemudian dalam demokrasi ada prinsip kesamaan antara warga Negara. Namun dalam Islam ada beberapa hal yang sangat tegas disebut dalam al-Qur'an bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, misalnya tentang poligame. (QS. An-nisa' 33) tentang hukum waris (QS. An-nisa' 11) tentang kesaksian (QS. Al-baqarah 282). Disamping itu, demokrasi sangat menghargai toleransi dalam kehidupan sosial, termasuk dalam ma'siat sekalipun. Seperti pacaran perzinaan. Sedangkan dalam Islam hal ini jelas-jelas dilarang dalam Al-qur'an. Demikian juga dalam Islam dibedakan antara hak dan kewajiban kafir dzimmi dengan yang muslim. Hali ini dalam demokrasi tidak boleh terjadi, sebab tidak lagi menjunjung nilai persamaan. Melihat adanya problem diatas, berarti tidak semuanya demokrasi kompatibel dengan ajaran Islam. dalam dataran prinsip, ide-ide demokrasi ada yang sesuai dan selaras dengan Islam, namun pada tingkat implementatif sering kali nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan ajaran Islam dalam al-Qur'an, Assunnah dan ijtihad para ulama'

VI. Kepemimpinan Rasulullah SAW

Kepemimpinan Rasulullah SAW tidak bisa terlepas dari kehadiran beliau yaitu sebagai pemimpin spiritual dan pemimpin rakyat. Prinsip dasar dari kepemimpinan beliau adalah keteladanan. Dalam memimpin beliau lebih memgutamakan Uswah Al- hasanah pemberian contoh kepada para shahabatnya. Sebagaimana digambarkan dalam Al-qur'an: " dan sesungguhnya engkau Muhammad benar-benar berada dalam akhlaq yang sangat agung" (QS. Al-qolam 4). Keteladanan Rasulullah SAW antara lain tercermin dalam sifat-sifat beliau, Shiddiq, Amanah, Tabliq, Fathonah. Inilah karakteristik kepemimpinan Rasulullah SAW:

1. Shiddiq, artinya jujur, tulus. Kejujuran dan ketulusan adalah kunci utama untuk membangun sebuah kepercayaan. Dapat dibayangkan jika pemimpin sebuah organisasi, masyarakat atau Negara, tidak mempuyai kejujuran tentu orang-orang yang dipimpin (baca: masyarakat) tidak akan punya kepercayaan, jika demikian yang terjadi adalah krisis kepercayaan. 2. Amanah, artinya dapat dipercaya. Amanah dalam pandangan Islam ada dua yaitu: bersifat teosentris yaitu tanggungjawab kepada Allah Swt, dan bersifat antroposentris yaitu yang terkait dengan kontak sosial kemanusiaan. 3. Tabliqh, artinya menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan. Dalam hal ini adalah risalah Allah Swt. Betapapun beratnya resiko yang akan dihadapi, risalah tersebut harus tetap disampaikan dengan sebaik-baiknya. 4. Fathonah, artinya cerdas. Kecerdasan Rasulullah SAW yang dibingkai dengan kebijakan mampu menarik simpati masyarakat arab. dengan sifat Fathonahnya, rmampu memanage konflik dan problem-problem yang dihadapi ummat pada waktu itu. Suku Aus dan Khazraj yang tadinya suka berperang, dengan bimbingan Rasulullah SAW mereka akhirnya menjadi kaum yang dapat hidup rukun.

Dalam kepemimpinannya, Rasulullah SAW juga menggunakan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan dengan kekerasan atau represif. Hal ini antara lain tampak dalam sikap nabi ketika mengahadapi seorang badui yang baru masuk Islam yang belum mau meninggalkan kebiasaan jeleknya. Juga beliau dalam kepimpinannya menerapkan gaya inklusif indikasinya beliau mau dikritik dan diberi saran oleh para shahabatnya. Ini tampak ketika beliau memimpin perang badar. Beliau pada waktu itu hendak menempatkan pasukannya pada posisi tertentu dekat dengan mata air. Seorang shahabat anshor bernama Hubab bin Mundhir bertanya: ya Rasulullah, apakah keputusan itu berdasarkan wahyu, Sehingga tidak dapat berubah atau hanya pendapat engkau? Beliau menjawab ini adalah ijtihadku. Kata Hubab, wahai utusan Allah, ini kurang tepat, Shahabat tersebut lalu mengusulkan agar beliau menempatkan pasukannya lebih maju ke depan, yakni kemata air yang lebih dekat, kita bawa tempat air lalu kita isi, kemudian mata air itu kita tutup dengan pasir, agar musuh kita tidak bisa memperoleh air. Akhirnya beliau mengikuti saran shahabat tersebut.

VII. Kepemimpinan Al-Khulafa' Al Rasyidin

Sepeninggal nabi, kepemimpinan umat Islam digantikan oleh para penggantinya yang dikenal dengan Al-Khulafa' Al Rasyidin. Masa Al-Khulafa' Al Rasyidin dapat dipetakan menjadi empat, yaitu: Abu Bakar Assiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. System pergantian kepemimpinan dari masing-masing khalifah tersebut berbeda-beda. Sebab Rasulullah SAW tidak pernah berwasiat tentang sistem pergantian kepemimpinan. Alqur'an juga tidak memberi petunjuk secara jelas bagaimana system suksesi kepemimpinan dilakukan, kecuali hanya prinsip-prinsip umum, yaitu agar umat Islam menentukan urusannya melalui musyawarah. Nampaknya hal itu disengaja diserahkan kepada ummat Islam agar sesuai dengan tuntutan kemaslahatan yang ada.

Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai Khalifah pertama setelah meninggalnya Rasulullah SAW (11-13 H atau 632-634 M) terpilih sebagai khalifah melalui musyawarah terbuka dibalai pertemuan Bani Saidah yang dihadiri oleh lima tokoh perwakilan dari golongan umat Islam, anshor dan muhajirin. Yaitu, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Abu Ubaidah bin Jarrah, Basyir bin Saad dan Used bin Khudair. Inilah salah satu embrio demokrasi dalam sejarah kepemimpinan Islam. Setelah berakhirnya masa kepemimpinan Abu Bakar selama kurang lebih dua tahun, terpilihlah Umar bin Khattab (12-23H atau 634-644 M), namun terpilihnya Umar bin Khattab menjadi khalifah ini atas wasiat Abu Bakar sebelum meninggal dunia. Ini beliau lakukan, karena beliau khawatir dan trauma adanya perselisihan diantara umat Islam, sebagaimana yang terjadi sepeninggal Rasulullah SAW. Sepeninggal Umar bin Khattab, maka estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Usman bin Affan (23-35 H atau 644-654 M). Namun system pengangkatan Usman ini berbeda dengan system pada masa Abu Bakar dan Umar. Usman diangkat menjadi khalifah melalui "dewan formatur" yang terdiri dari lima orang yang ditunjuk oleh Umar sebelum beliau meninggal dunia. Yaitu, Ali bin Abi Tholib, Usman bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Zubair bin Awwam, Abdurrohman bin Auf dan Thalhah bin Ubaidillah. Setelah Usman bin Affan menyelesaikan tugas kepemimpinannya, maka tongkat komando kepemimpinan Islam dipegang oleh Ali bin Abi Tholib melalui pemilihan dan pertemuan terbuka.

VIII. Penutup

Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Namun kenyataanya, kekuatan kapitalisme global dengan bebas mengeruk kekayaan alam Indonesia, membiarkan rakyatnya termiskinkan, sehingga jurang antara kaya dan miskin makin menjulang. Dan mayoritas rakyatnya tetap dalam penderitaan. dengan merasakan penderitaan rakyat, menyimak peringatan Allah Swt, merenungkan sinyalemen Rasulullah SAW, dan menyaksikan musibah yang silih berganti, maka tidak ada pilihan lagi selain menjadikan tuntunan Allah Swt yang maha kuasa (baca: Syari'at Allah) sebagai pedoman dalam mengelola bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia, dan satu-satunya solusi terhadap masalah bangsa.

Indonesia yang mayoritas penduduknya umat Islam selalu mendambakan tampilnya kepemimpinan Islam didalam setiap level kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diharapkan mampu untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam dan menjalankan system pemerintahan berdasarkan syari'at Islam secara kaffah, bukan dengan system demokrasi yang identik dengan kekufuran. Juga untuk menjaga kemurnian ajaran ahlussunnah wal jama'ah versi wali-songo sekaligus untuk mengamandemen undang-undang yang bertentangan dengan syari'at Islam, diganti dengan undang-undang yang sesuai dengan syari'at Islam yang berpihak dengan kepentingan umat Islam, sehingga tidak ada lagi aset-aset Negara yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing seperti blok Cepu, Freeport, dan lain-lain. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu, diperlukan kesatuan visi antara umat Islam dan dukungan dari orang-orang yang punya kapabilitas ketokohan Islam, pondok pesantren, lembaga-lembaga dan organisasi Islam serta membangun poros Islam yang melibatkan semua partai yang berbasis dan berazaskan Islam.

Syari'at Islam diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat. Dan cakupan syari'at Islam meliputi wilayah agama dan negara. syari'at Islam berlaku umum untuk seluruh umat manusia dan bersifat abadi sampai hari kiamat. Hukum-hukumnya saling menguatkan dan mengukuhkan satu sama lain, baik dalam bidang akidah, ibadah, etika maupun mu'amalah, demi mewujudkan puncak keridlaan Allah Swt, ketenangan hidup, keimanan, kebahagian, kenyamanan dan keteraturan hidup bahkan memberikan kebahagian dunia secara keseluruhan. Semua itu dilakukan melalui kesadaran hati nurani, rasa tanggung jawab atas kewajiban, perasaan selalu dipantau oleh Allah Swt dalam seluruh sisi kehidupan, baik ketika sendirian maupun di hadapan orang lain, serta dengan memuliakan hak-hak orang lain. Lebih lanjut lagi, Syari'at Islam merupakan satu-satunya syariat yang sesuai dengan perkembangan zaman, cocok untuk segala generasi, dan selaras dengan realitas kehidupan. Dalam prinsip-prinsip syariat Islam, terdapat kekuatan paripurna yang akan selalu membantu kita dalam menetapkan hukum yang selalu hidup, tumbuh, dan berkembang bagi kehidupan manusia dengan beragam latar-belakang budayanya. Syariat Islam yang dinamis sungguh menjamin rasa keadilan, ketenangan, dan kehidupan yang mulia dan bersih. Mampu membawa izzul Islam wal muslimin dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia yang Baldatun Thoyibatun Wa Robbun Ghofur.

WAllahu a'lam bissowab

Sarang, 26 April 2009

Referensi;

Al-Qur'anul Karim, Imam Bukhori dalam Shohih Bukhori, Imam Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad, Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sulthoniyyah, Syaikh Moh. Najih Maimoen dalam Al-Risalah Al-Islamiyah, Drs. KH. Muhadi Z. dan Abd. Mustaqim dalam Study Kepemimpinan Islam. Buletin Forum Umat Islam (FUI)


Sumber :

Mahmud Sutarwan Waffa (beliau adalah salah satu Ust. senior)

http://www.ppalanwar.com/news/177/13/KONSEP-KEPEMIMPINAN-ISLAM/d,detail_news_mawaidl/

24 September 2009